Berita Ambon – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Pembebasan Lahan Milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015, dituntut hukuman bervairiasi.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmat Atamimi menuntut hukuman penjara delapan tahun dan enam bukan penjara kepada Jacob Nicholas Tuhuleruw (Raja Tawiri) dan Johana soplanit. Sementara Jerry Tuhuleruw dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan.
Selain hukuman badan, ketiganya dibebankan membayar denda masing-masing, Jacob Tuhuleruw denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.2.683,562.280 jika tidak bayar maka pidana penjara selama empat tahun tiga bulan (4,3).
Untuk terdakwa Johana Soplanit denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp. 1.100.000.000 jika tidak bayar maka pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Demikian halnya untuk terdakwa Jery Tuhuleruw denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp. 20 juta, jika tidak dibayar maka pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Tuntutan JPU, Muhamad Atamimi, dibcakan dalam persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (2/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andhi Adha dibantu dua hakim anggota
Atamimi menyatakan, ketiga terdakwa, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan agenda pembelaan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.DMS