Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tiga Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tawiri Dituntut Bervariasi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 30 July 2025
in Berita Maluku
0
Tiga Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tawiri Dituntut Bervariasi

Berita Ambon – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Pembebasan Lahan Milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015, dituntut hukuman bervairiasi.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmat Atamimi menuntut hukuman penjara delapan tahun dan enam bulan penjara kepada Jacob Nicholas Tuhuleruw (Raja Tawiri) dan Johana soplanit. Sementara Jerry Tuhuleruw dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan.

Berita Lainnya

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Selain hukuman badan, ketiganya dibebankan membayar denda  masing-masing, Jacob Tuhuleruw denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.2.683,562.280 jika tidak bayar maka pidana penjara selama empat tahun tiga bulan (4,3).

Untuk terdakwa Johana Soplanit denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp. 1.100.000.000 jika tidak bayar maka pidana penjara selama 4 tahun  dan 3 bulan.

Demikian halnya untuk terdakwa Jery Tuhuleruw denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp. 20 juta,  jika tidak dibayar maka pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Tuntutan JPU, Muhamad Atamimi, dibcakan dalam persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (2/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andhi Adha dibantu dua hakim anggota

Atamimi menyatakan, ketiga terdakwa, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan agenda pembelaan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.DMS

Tags: #BeritaAmbomBeritaMalukukorupsiPenjaraPNrajaTawiriTerdakwa
Previous Post

Wakil Walikota Pimpin Sertijab Plh Sekot Ambon

Next Post

Dishub Kota Ambon Diminta Evaluasi Jam Operasional Truk Kontainer

Berita Terkait

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun
Berita Maluku

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Saturday, 4 July 2026
Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima
Berita Maluku

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Saturday, 4 July 2026
Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon
Berita Maluku

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Saturday, 4 July 2026
Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Berita Maluku

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Dishub Kota Ambon Diminta Evaluasi Jam Operasional Truk Kontainer

Dishub Kota Ambon Diminta Evaluasi Jam Operasional Truk Kontainer

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.