Berita Ambon – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Aru Maluku, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (26/01).
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mengambil alih status kasus dugaan korupsi dana covid 19 yang diduga melibatkan Bupati Aru Johan Gonga.
Dalam aksi ini mereka mendorong penegak hukum mengusut kasus korupsi di Kepulauan Aru agar dapat terselesaikan, terutama dugaan dana Covid 19.
Mahasiswa menilai problem yang sangat fatal di Kabupaten Kepulauan Aru saat ini adalah persoalan korupsi.
Mereka menyebut, banyak kasus korupsi yang turut menyeret bupati Aru, tapi tak pernah disentuh aparat penegak hukum.
Selain berorasi menuntut proses penegakan hukum, mahasiswa membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan diantaranya Kejari Aru gagal dalam menyelesaikan dugaan kasus covid 19 sebesar Rp.19 miliar dari jumlah anggaran sebesar 60 Miliar,
Dalam aksi itu pendemo menyampaikan tiga point pernyataan sikap diantaranya meminta pihak Kejati maluku untuk segera mengambil alih kasus dugaan penyalagunaan dana covid 19 dari Kejari Aru.
Mahasiswa juga meminta Polda Maluku menangani kasus ini, karena Kejari Aru dianggap telah gagal.
Mendesak Kejati Maluku tegas kepada Kejari Aru untuk menyelidiki beberapa Kepala Dinas diantaranya Kadis Perindustrian,Kadis Pertanian dan Kadis Perikanan yang juga diduga terlibat dalam kasus dana covid 19 tersebut.
Setelah menyerahkan pernyataan sikap yang diterima Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejati Maluku Ajid Latukonsina, mahasiswa meminta agar Kejati Maluku dan seluruh penegak hukum yang berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini demi keadilan dan kepentingan rakyat yang ada di kepulauan aru.
Mereka mengancam, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku, maka dipastikan masih ada aksi yang sama dengan masa yang lebih besar lagi.DMS











