Jakarta (DMS) – Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 ini memicu kecaman luas dari masyarakat.
Pelaku berinisial PAP (31) telah ditangkap dan dikenai sanksi administratif maupun hukum. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan sedang ditangani kepolisian serta berbagai institusi terkait.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, insiden terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FA sedang menjaga ayahnya yang dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS.
Pelaku PAP meminta FA untuk menjalani pemeriksaan darah dan membawanya ke Gedung MCHC lantai 7, sambil melarang adik korban ikut serta. Di sana, korban diminta berganti pakaian operasi dan kemudian dibius hingga tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Ia mengeluhkan rasa sakit di area vital dan menceritakan kronologi kejadian kepada ibunya. Merasa ada kejanggalan, keluarga melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Polda Jawa Barat menangkap PAP pada 23 Maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menyebut, dugaan pemerkosaan dilakukan di ruangan baru yang direncanakan untuk operasi khusus perempuan, namun belum digunakan secara resmi.
Polisi juga akan melakukan uji DNA terhadap sampel yang diambil dari tubuh korban dan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pembuktian.
Surawan menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat berupaya bunuh diri dengan menyayat urat nadi dan sempat menjalani perawatan medis.
Sanksi Hukum dan Administratif
Tersangka dikenai Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Universitas Padjadjaran telah memberhentikan PAP dari program PPDS. “Ia bukan karyawan RSHS, melainkan peserta didik yang dititipkan di rumah sakit. Kami telah mengambil tindakan tegas,” ujar Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4).
Larangan Praktik Residen Seumur Hidup
Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan bagi PAP untuk melanjutkan program pendidikan residen di seluruh fasilitas kesehatan di bawah Kemenkes.
“Pelaku kami larang melanjutkan pendidikan residen seumur hidup. Selanjutnya, proses hukum dan akademik menjadi wewenang Universitas Padjadjaran,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.DMS/CC