Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Vape Isi Cairan Etomidate Masuk Golongan Narkotika, Pengguna Bisa Ditangkap

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 11 December 2025
in Lifestyle
0
Vape Isi Cairan Etomidate Masuk Golongan Narkotika, Pengguna Bisa Ditangkap

ilustrasi vape

Jakarta (DMS) – Kementerian Kesehatan telah resmi memasukkan etomidate ke dalam golongan narkotika. Penggunaan zat tersebut, yang banyak ditemukan dalam cairan vape ilegal, kini bisa dijerat pidana.

Penggolongan etomidate sebagai narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam Permenkes itu, etomidate ada pada daftar golongan dua urutan nomor 90.

Berita Lainnya

Pria Perlu Pantau 4 Tes Darah Seiring Bertambah Usia

Pramono: Jembatan Gembok Cinta Dibangun di Atas Sungai Cideng

Prancis Catat Hampir 9.000 Kematian Saat Gelombang Panas Juni

“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam Pasal 1 aturan tersebut seperti dilihat, Kamis (11/12/2025).

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan aturan baru dari Kemenkes itu membuat penyalahgunaan vape etomidate bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Jadi, pengguna bisa dikenai UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” kata Eko.

Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi landasan jelas bagi aparat penegak hukum. Pengguna zat tersebut sebelumnya tidak bisa ditindak lantaran masih diatur dalam UU Kesehatan.

“Dulu belum masuk golongan narkotika, jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenai UU Kesehatan,” jelas Eko.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengungkap maraknya penyalahgunaan etomidate. Dia menegaskan Polri telah gencar memberantas penggunaan zat etomidate dengan media vape.

Hal itu dikatakan Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto Rabu (29/10/2025).

Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah rumah yang dijadikan laboratorium vape etomidate jaringan Malaysia-Indonesia di Kota Medan, Sumatera Utara.DMS/DC

Tags: #cairan#etomidategolonganNarkobaVape
Previous Post

Siswi yang Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motif Didalami

Next Post

KPK Sita Emas hingga Uang Tunai Saat OTT Bupati Lampung Tengah

Berita Terkait

Pria Perlu Pantau 4 Tes Darah Seiring Bertambah Usia
Lifestyle

Pria Perlu Pantau 4 Tes Darah Seiring Bertambah Usia

Saturday, 4 July 2026
Pramono: Jembatan Gembok Cinta Dibangun di Atas Sungai Cideng
Lifestyle

Pramono: Jembatan Gembok Cinta Dibangun di Atas Sungai Cideng

Saturday, 4 July 2026
Prancis Catat Hampir 9.000 Kematian Saat Gelombang Panas Juni
Lifestyle

Prancis Catat Hampir 9.000 Kematian Saat Gelombang Panas Juni

Friday, 3 July 2026
Manfaat Teh Hijau Usai Makan Malam bagi Penderita Kolesterol
Lifestyle

Manfaat Teh Hijau Usai Makan Malam bagi Penderita Kolesterol

Friday, 3 July 2026
Lima Gejala Awal Katarak yang Kerap Dikira Penuaan
Lifestyle

Lima Gejala Awal Katarak yang Kerap Dikira Penuaan

Wednesday, 1 July 2026
Kebiasaan Sore Hari yang Bisa Memperburuk dan Ganggu Tidur
Lifestyle

Kebiasaan Sore Hari yang Bisa Memperburuk Psoriasis dan Ganggu Tidur

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
KPK Geledah Rumah Maidi di Madiun

KPK Sita Emas hingga Uang Tunai Saat OTT Bupati Lampung Tengah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.