Berita Ambon – Walikota Ambon Richard Louhenapessy, prihatin dengan masalah yang menimpa bawahanya yakni Pieter Leuwol Staf Ahli Bidang Ekonomi yang juga mantan Kepala Dinas Disperindag Kota Ambon dan Kepala UPTD Pasar Mardika, Veky Marwanaya.
Pieter dan Veky tesandung dugaan kasus korupsi dana retribusi tahun 2017-2019 keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Waiheru IIA Ambon pada Jumat (12/11).
Walikota saat di wawancarai sejumlah wartawan di Balai kota Ambon, Senin (15/11) mengaku prihatin dan tidak pernah menyangka terjadi masalah yang menimpah kedua anak buahnya terkait dana restribusi tahun 2017-2019 tersebut.
Walikota mengatakan, baru mengetahui kasus tersebut, dari surat status penetapan tersangka dua orang bawahanya ini yang dilayangkan pihak Kejati kepada dirinya.
Menurut Walikota, Pemerintah kota menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum terhadap mantan Kepala Disperindag dan Kepala UPTD Pasar Mardika .
“Apabila nantinya diperlukan keterangan dari pihak aparat penegak hukum, pemerintah kota akan membantu untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut”kata Walikota.
Terkait status ASN kedunaya Walikota menyebutkan sesuai dengan aturan kepegawaian keduanya dinonaktifkan dari jabatan. “Jika proses berlanjut sampai di tingkat putusan barulah diambil tindakan selanjutnya”ujarnya.
Untuk di ketahui berdasarkan hasil audit keuangan dari Kejati Maluku dan Inspektorat, Kedua tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran retribusi Pasar Mardika Tahun 2017, 2018 dan 2019 , yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Saat itu, Pieter masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. Sementara Veky, menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon.DMS