Berita Nasional, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengapresiasi upaya dan kerja keras Pemerintah Daerah (Pemda) yang konsisten mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saya sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras pemerintah daerah yang secara konsisten mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu program prioritas nasional,” ujar Wapres di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Wapres menyampaikan hal tersebut dalam acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah di Balai Sudirman Jakarta.
Wapres mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam Program JKN, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Wapres mengatakan, sebagai salah satu program strategis nasional sejak tahun 2014, JKN telah menjadi tonggak revolusioner dalam penataan pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Menurutnya, program JKN telah terbukti membawa banyak dampak positif, terutama dengan terbukanya akses dan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
“Secara nasional, kepesertaan Program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa. Artinya, sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia telah memiliki perlindungan kesehatan, dimana 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN,” ujarnya.
Wapres juga menyampaikan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Saat ini terdapat sekitar 96,8 juta jiwa peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, termasuk iuran dari pemerintah provinsi mulai tahun 2020.
“Oleh karena itu, kita patut berbangga bahwa Indonesia mampu menjadi salah satu negara dengan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan yang besar, sehingga hampir seluruh penduduknya mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai,” jelasnya.
Ke depan, kata Wapres, masyarakat Indonesia harus terus mendukung bersama pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang ditargetkan oleh RPJMN 2020-2024, yaitu minimal 98 persen dari total penduduk menjadi peserta JKN.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan saat ini target UHC yang tertuang dalam RPJMN masih belum tercapai sehingga masih diperlukan kerja keras dari pihak-pihak terkait.
“Pemerintah dalam RPJMN menargetkan pada tahun 2024 seluruh penduduk harus tercover JKN minimal 98 persen. Jadi target itu sebenarnya belum tercapai, jadi kita harus kerja keras,” katanya.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan bekerja keras untuk melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di setiap daerah dapat terintegrasi dengan Program JKN-KIS.
Ghufron menegaskan, pencapaian predikat UHC juga harus memastikan setiap penduduk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses pelayanan kesehatan dengan menggandeng fasilitas kesehatan baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit).
BPJS Kesehatan mendorong kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar kualitas pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara merata, dimanapun peserta berada.
Ghufron juga menegaskan bahwa implementasi Program JKN-KIS saat ini sudah berjalan sesuai rencana dan telah terbangun ekosistem JKN-KIS yang kuat dan handal yang juga didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan yang terus dikembangkan.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugasnya selama hampir 10 tahun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyerahkan penghargaan UHC kepada sejumlah provinsi antara lain Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. DMS