Ambon, Maluku (DMS) – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Lokki Tahun Anggaran 2017–2020 senilai Rp1,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) kembali dipertanyakan kelanjutannya.
Hal itu disampaikan Zakaries Matakena, warga Desa Lokki, saat memberikan pernyataan kepada tim DMS Media Group. Ia menyoroti lambannya proses hukum yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
“Kami masyarakat Lokki sudah terlalu lama menunggu. Proses hukum harus berjalan, dan Kejaksaan tidak boleh berdiam diri,” tegas Matakena.
Ia menambahkan, bukti kerugian negara dalam kasus tersebut sudah sangat jelas, sebab Kejaksaan Negeri SBB telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari SBB menggelar ekspose perkara dan menemukan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran DD dan ADD Lokki.
“Kalau status sudah naik ke penyidikan berarti ada unsur pidananya. Lalu kenapa sampai sekarang belum ada tersangka? Ini yang membuat kami heran,” ujarnya.
Atas dasar itu, Matakena menegaskan bahwa masyarakat Lokki mendesak Kejaksaan segera menetapkan para tersangka agar mereka yang diduga menyalahgunakan anggaran dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami minta Kejaksaan segera tetapkan tersangka, baik mantan kepala desa maupun staf yang terlibat. Jangan ada yang dilindungi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Lokki tahun anggaran 2017–2020 telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri SBB. Tim penyelidik telah mengumpulkan data dan keterangan serta menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Warga Desa Lokki kini menanti kelanjutan proses hukum tersebut siapa yang akan terseret dan bagaimana aparat penegak hukum mengurai dugaan praktik korupsi yang diduga berlangsung selama kurang lebih empat tahun. (DMS)











