Berita Maluku, Ambon – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP Cipayung Kota Ambon diantaranya Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Ambon menggelar demo, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (26/01)
Menggunakan mobil bak terbuka masa aksi mendatangi Kantor Kejari Ambon di Jalan Rijali bersebelahan dengan Kantor DPRD Kota Ambon sekitar pukul 09:00 WIT. Selain berorasi mahasiswa juga membawa sejumlah poster bertuliskan pesan agar Kejaksaan transparan mengusut dugaan korupsi Rp5.3 miliar, temuan BPK Tahun 2020 itu.
Aksi demo yang digelar mahasiswa itu, karena mereka menilai penanganan kasus dugaan korupsi Rp5.3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon, yang ditangani oleh Kejari Ambon sampai hari ini tidak ada progress yang berarti. Bahkan kasus ini terkesan akan ditutup, karena sudah ada pengembalaian kerugian negara oleh sejumlah anggota dewan.
Dalam orasinya mahasiswa mengingatkan agar pihak Kejari Ambon tidak mengistimewakan anggota dewan dalam kasus ini. Jika terbukti ada indikasi dugaan korupsi baik yang dilakukan oleh anggota dewan maupun staf dilingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon agar diproses hukum.
Ketua HMI Cabang Ambon Hamja Loilatu dalam orasinya mengatakan, pengembalian kerugian Negara tidak semata dapat menghapus perbuatan hukum seseorang, oleh karena itu pihak Kejaksaan diminta untuk tidak mengejar pengembalian kerugian keuangan negara semata dan mengabaikan unsur niat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai diatur dalam hukum .
Selain di Kantor Kejari Ambon, mahasiswa juga menggelar aksi yang sama di Kantor kejati Maluku Jalan Sultan Hairun. Mahasiswa kemudian membacakan pernyataan sikap yang intinya meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut Tuntas dugaan kaus korupsi DPRD Kota Ambon senilai Rp5.3 miliar.
Kurang lebih hampir satu jam menggelar orasi, menyuarakan tuntunan yang sama, mahasiswa hanya ditemui beberapa security, karena bersamaan dengan gelaran aksi demo baik di Kejari maupun di Kejati sedang berlangsung acara Sosilaisasi UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaaan RI yang di gelar oleh Kejati Maluku di salah satu hotel di Kota Ambon.
Usai menyampaikan pernyataan sikap, masa aksi kemudian meninggalkan Kantor Kejati Ambon, dengan cacatan mereka akan kembali menggelar aksi yang sama dengan melibatkan masa yang lebih banyak.DMS