Berita Maluku Tengah, Masohi – Keberadaan Kepala Desa Sehati inisial MW sedang dicari Jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp1,5 miliar.
MW akan dimasukan dalam daftar Pencarian Orang (DPO), setelah yang bersangkutan diketahui tidak berada di tempat tinggalnya di Desa Sehati, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malteg, Junita Sahetapy menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan Kepala Desa Sehati, berinisial MW sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, tahun 2018-2020 sebesar Rp1,5 miliar.
Junita Sahetapy yang didamping Kasi Intel Kejari Malteng, Denny Situmorang kepada wartawan di Masohi, Jumat (11/2) menjelaskan, Jaksa penyidik pada Jumat 4 Februari 2022 telah melakukan penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sehati sebagai tersangka terhadap penyalagunaan DD dan ADD Negeri Sehati.
Berdasarkan audit DD dan ADD yang diperuntukan untuk pembangunan proyek fisik dan pemberdayaan Negeri Sehati, terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak tuntas setiap satu tahun anggaran dan nominal terbesar itu ada pada tahun 2020.
Dalam penetapan tersangka penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Kerugian negara ini merupan hasil audit dari tim penyidik jaksa dan dibantu teknis dari Dinas PU Maluku Tengah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Denny Situmorang menambahkan, terkait keberadaan tersangka yang tidak ada di tempat tinggalnya, pihakanya dalam waktu dekat akan menggeluarkan surat keterangan DPO kepada tersangka.
Disebutkan pencarian terhadap tersangka, jika ditemukan tersangngka MW tim penyidik selanjutnya mengembangkan kasus apakah ada tersangka lain.
Dalam waktu dekat, Pidsus Kejari Malteng segera mengeluarkan status DPO kepada tersangka MW.
Denny menambahkan, untuk penetapkan tersangka menurut Junita, pihaknya sudah menindaklanjuti, dan menyampaikan ke bagian intelejen. Ini karena keberadaan tersangka tidak berada di tempat tingalnya.
Disebutkan Jaksa sedang melakukan pelacakan dan sudah melapor baik ke Kejari maupun Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku di Ambon.DMS











