Tehoru, Maluku Tengah (DMS) – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, resmi dikukuhkan sebagai Anak Adat Negeri Hatumete, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (22/6/2026).
Pengukuhan berlangsung melalui prosesi adat yang khidmat dan dihadiri Raja Negeri Hatumete Bernard Lilihata, para tetua adat, tokoh masyarakat, pemuda, warga setempat, serta kader PDI Perjuangan dari tingkat DPD, DPC Maluku Tengah hingga PAC Tehoru dan Telutih.
Prosesi adat dilakukan melalui pemberian Asope dan pemasangan Kain Berang di kepala Benhur Watubun sebagai simbol penerimaan dirinya ke dalam keluarga besar masyarakat adat Negeri Hatumete.
Raja Negeri Hatumete, Bernard Lilihata, menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut bukan sekadar pemberian gelar kehormatan, melainkan bentuk penghargaan masyarakat adat kepada sosok yang dinilai konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Maluku.
Menurutnya, masyarakat adat Hatumete hingga kini masih menghadapi persoalan terkait pemasangan patok Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi kepada pemerintah negeri maupun Saniri Negeri. Kondisi tersebut memicu penolakan karena dianggap mengancam ruang hidup dan tanah ulayat masyarakat adat.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya aset, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup generasi penerus. Karena itu, perjuangan mempertahankan tanah ulayat akan terus dilakukan demi menjaga warisan leluhur dan masa depan negeri.
“Pengukuhan ini merupakan bentuk penghormatan masyarakat adat kepada sosok yang selama ini menunjukkan perhatian dan keberpihakan terhadap perjuangan masyarakat adat, khususnya dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat,” ujar Bernard.
Sementara itu, Benhur George Watubun menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Negeri Hatumete. Ia menegaskan bahwa pengukuhan sebagai Anak Adat merupakan amanah untuk terus bersama masyarakat adat memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.
Menurut Benhur, negara telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, hak-hak masyarakat adat harus dihormati dan tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam maupun penetapan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Ia juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Kepercayaan yang diberikan masyarakat Hatumete ini adalah amanah yang harus saya jaga. Saya akan terus bersama masyarakat adat memperjuangkan hak-hak mereka agar mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tegas Benhur.
Suasana pengukuhan berlangsung meriah dengan penampilan tarian adat, musik tradisional, serta doa bersama sebagai simbol persatuan. Acara kemudian ditutup dengan jamuan adat yang mempererat tali persaudaraan antara masyarakat Negeri Hatumete dan Benhur George Watubun yang kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat adat setempat.
DMS











