Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tim Gabungan Polres Maluku Tengah Ringkus Dua Pelaku Pembunuh MAL

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 14 March 2022
in Berita Maluku Tengah
0
Tim Gabungan Polres Maluku Tengah Ringkus Dua Pelaku Pembunuh MAL

Berita Maluku, Masohi – Tim gabungan, SatResmob dan Satreskrim Polres Maluku Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap RS dan IPT,  dua pelaku pembunuhan Maria Agustina Latuny (MAL), wanita yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong Jalan Abdullah Souliissa kawasan Bundaran Tugu Pamahanu Nusa Kota Masohi, Rabu (09/03).

Penangkapan terhadap kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot itu, setelah Polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti di tempat korban pertama kali temukan.

Berita Lainnya

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Cabjari Saparua Naikkan Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Booi ke Tahap Penyidikan

Museum Siwalima Gelar Pameran Keliling di Saparua Timur, Kenalkan Warisan Budaya kepada Pelajar

SR ditangkap pada hari Sabtu (12/03) sekitar pukul 14.00 WIT saat sedang mengemudikan mobil dari perjalanan Waipirit menuju Kota Masohi.

Dari keterangan RS, Polisi kemudian menangkap IPT yang juga  berprofesi sebagai sopir dengan alamat Kampung Lama Kecamatan Tehoru pada tanggal 13 Maret 2022.,

Penangkapan dan penetapan kedua tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur di Mapolres Malteng, Senin (14/3).

Kapolres Abdul Ghafur menjelaskan, kedua tersangka berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus ini. Para pelaku diciduk di hari dan tempat yang berbeda.

RS diketahui berprofesi sebagai pengemudi angkot yang beralamat di  RT 06 Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.

Kronologis peristiwa pembunuhan itu terjadi usai kedua pelaku RS dan IPT pesta miras jenis sopi di pantai pengeringan Kota Masohi.

Setelah mabuk miras, kedua pelaku kemudian menuju ke samping penginapan Samudra. Pelaku RS kemudian menghubungi korban yang memang sudah dikenal dan memesan kamar 01 di penginapan itu.

Selang beberapa saat, korban kemudian mendatangi penginapan untuk bertemu pelaku RS. Pelaku dan korban selanjutnya masuk ke dalam kamar no 01 Penginapan Samudra yang sudah diboking pelaku sebelumnya. Pelaku dan korban selanjutnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 10 menit RS keluar dari kamar dan menemui rekannya IPT.

Tidak saja RS, pelaku IPT juga melakukan hubungan badan bersama korban dengan kesepakatan pembayaran Rp200.000

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku IPT saat melakukan hubungan  korban merasa sakit dan berteriak. Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka  IPT kemudian menutup mulut  dan hidung korban menggunakan bantal guling.

Belum usai melakukan hubungan badan pelaku melihat korban sudah tidak lagi bergerak. Saat diperiksa, denyut nadi korban hilang.

Karena korban sudah tidak bergerak, IPT mengenakan pakaian lalu bergegas keluar menemui tersangka RS dan mengajak masuk ke kamar 01 untuk melihat korban yang sudah tidak bernyawa.

korban yang sudah tidak bernyawa kemudian dikeluarkan dengan cara digendong dari dalam kamar melalui pintu samping penginapan, dibawa ke dalam gorong gorong.

IPT sempat meminta RS mencarikan tali untuk mengikat korban. RS kemudian mengambil gunting dari dalam mobil dan memotong tali jemuran yang ada di Penginapan Samudra untuk diberikan kepada IPT.

Usai melaksanakan aksi kejahatan tersebut, kedua pelaku kemudian kembali ke rumah. Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Selasa 8 Maret 2022 jenasah korban ditemukan dua orang warga (saksi) yang sedang mencari udang diselokan menuju gorong-gorong tempat dimana korban pertama kali dilihat. Baru pada Rabu 09 Maret jenasah korban dievakuasi dari dalam gorong-gorong setelah Polisi mendapat laporan dari salah satu rekan saksi.

Kapolres Abdul Ghafur menyatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Maluku Tengah. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dua pelaku disangkakan menggunakan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1, pasal 351 ayat 3, pasal 55 ayat 1.DMS

 

Tags: MalMasohiPamahanu Nusa<PenginapanPolisiReskrimResmobRingkusTugu
Previous Post

Korem 151 Binaiya Gelar Photos and Videos Exhibition Underwater Ambon

Next Post

Layanan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Masih Sepi

Berita Terkait

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Cabjari Saparua Naikkan Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Booi ke Tahap Penyidikan
Berita Maluku

Cabjari Saparua Naikkan Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Booi ke Tahap Penyidikan

Wednesday, 24 June 2026
Museum Siwalima Gelar Pameran Keliling di Saparua Timur
Berita Maluku

Museum Siwalima Gelar Pameran Keliling di Saparua Timur, Kenalkan Warisan Budaya kepada Pelajar

Wednesday, 24 June 2026
Masyarakat Hatumete Kukuhkan Benhur Watubun sebagai Anak Adat
Berita Maluku

Masyarakat Hatumete Kukuhkan Benhur Watubun sebagai Anak Adat

Tuesday, 23 June 2026
PDIP Maluku Matangkan Konsolidasi Akar Rumput Lewat Musancab Telutih-Tehoru
Berita Maluku

PDIP Maluku Matangkan Konsolidasi Akar Rumput Lewat Musancab Telutih-Tehoru

Tuesday, 23 June 2026
DPRD Maluku Tengah Siap Kawal Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Taman Nasional Manusela
Berita Maluku

DPRD Maluku Tengah Siap Kawal Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Taman Nasional Manusela

Saturday, 20 June 2026
Next Post
Layanan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Masih Sepi

Layanan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Masih Sepi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.