Berita Maluku Tenggara, Langgur – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) kembali mengamankan satu terduga pelaku bentrok antarwarga Desa Bombai dan Elat, Kabupaten Malra.
Pelaku yang ditangkap, yakni Jumri alias JR, yang diringkus tanpa perlawanan di Desa Ohoi Elat, Senin (5/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT.
“Kemarin aparat Polres Malra kembali menangkap satu terduga pelaku bentrok yaitu JR. Dia ini terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kios rohani di Elat tanggal 7 Oktober 2022,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Selasa (6/12/2022).
“Sampai saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Malra, yang didampingi Ditreskrimum Polda Maluku telah mengamankan 5 orang terduga pelaku bentrok antarwarga Desa Bombai dan Elat yang terjadi pada 7 Oktober dan 12 November 2022,” katanya.
JR disangkakan melanggar perkara tindak pidana Pembakaran dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Saat ini, tersangka JR telah diamankan di Markas Polres Malra,” pungkasnya. DMS