Tual (DMS) – Aliansi Peduli Perempuan Kei (APPK) yang terdiri dari Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEP) dan organisasi kepemudaan Cipayung Kota Tual dan Maluku Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Maluku Tenggara, Sabtu (28/2/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT itu diikuti puluhan massa yang mendesak Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendy, hadir secara langsung untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan mereka. Ketidakhadiran Kapolres pada awal aksi sempat memicu adu mulut antara demonstran dan aparat kepolisian yang berjaga.
Diketahui, saat aksi berlangsung Kapolres tengah mengikuti kegiatan di Pangkalan TNI AL Tual. Merasa kecewa karena belum ditemui, massa kemudian membakar ban bekas di pintu masuk Mapolres sebagai bentuk protes.
Tak lama berselang, Kapolres tiba di lokasi dan langsung menemui para demonstran. Ia duduk bersama massa aksi dan mendengarkan secara langsung orasi yang disampaikan perwakilan APPK.
Dalam orasinya, Windy Rumthe dari GEP Kei menegaskan bahwa aksi tersebut digelar untuk menuntut keadilan atas kematian seorang perempuan Kei, almarhumah Veronika Rahanyanat (25), karyawan perusahaan Mutiara Lik.
Menurut Windy, pernyataan Kapolres di sejumlah media yang menyebut korban meninggal karena sakit dinilai bertolak belakang dengan kondisi yang ditemukan pihak keluarga dan aliansi. Mereka menduga korban meninggal akibat kekerasan di lingkungan perusahaan, bukan karena faktor kesehatan sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah luka memar pada tubuh korban yang diduga kuat akibat tindakan kekerasan oleh oknum di perusahaan tersebut.
Sementara itu, Husein Alhamid, aktivis OKP Cipayung, menyatakan terdapat banyak kejanggalan dalam kasus kematian Veronika yang perlu diusut secara menyeluruh. Ia juga menyoroti dugaan lemahnya administrasi perusahaan, termasuk tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja, serta persoalan hak makan dan minum karyawan yang disebut sering bermasalah.
Husein menegaskan, apabila Kapolres AKBP Rian Suhendy tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban, khususnya ibu korban Berbuka Rahanyanat, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Maluku Tenggara, DPRD Provinsi Maluku, hingga Mabes Polri.
Dalam aksi tersebut, APPK menyampaikan empat tuntutan kepada Polres Malra, yakni:
Mendesak dilaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus kematian almarhumah Veronika Rahanyanat.
Mendesak transparansi hasil penyelidikan kasus tersebut kepada publik.
Menuntut independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara.
Mendesak perlindungan maksimal terhadap keluarga korban.
Menanggapi tuntutan itu, Kapolres AKBP Rian Suhendy menyatakan pihaknya terbuka terhadap saran dan kritik dari masyarakat. Ia menegaskan akan melakukan peninjauan kembali terhadap kasus kematian karyawan perusahaan Mutiara Lik tersebut, termasuk dengan mempertimbangkan tambahan bukti dan saksi untuk memperjelas penyebab kematian korban.
DMS











