Berita Ambon – Korban kebakaran pasar Gambus yang saat ini menempati lokasi pasar Gotong Royong diizinkan oleh pemerintah kota Ambon untuk kembali dan menempati lokasi pasar Gambus hingga batas waktu 31 Desember 2023.
Demikian penegasan penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat melakukan kunjungan langsung ke lokasi pasar Gotong Royong dan pasar Gambus guna melihat kondisi korban kebakaran pasca diperpanjangnya waktu tanggap darurat tahap kedua dari 14 hari menjadi 28 hari.
Dikatakan oleh Bodewin, diizinkannya warga korban kebakaran untuk kembali ke lokasi pasar Gambus, dengan catatan tidak membangun rumah secara permanen pada lokasi tersebut, karena akan digunakan oleh pemerintah kota Ambon setelah batas waktu yang diberikan hingga 31 Desember 2023.
Ia menjelaskan bahwa komitmen tersebut telah ditandatangani oleh 90 Kepala Keluarga pada bulan Januari 2023 sebelum musibah kebakaran terjadi, untuk memberikan waktu kepada warga yang belum memiliki kesiapan yang cukup dalam mencari lokasi tempat tinggal yang baru.
Hal ini sebagai bentuk keprihatinan pemerintah kota Ambon terhadap kondisi warga. Kebijakan ini diambil oleh dirinya selaku penjabat walikota Ambon dengan memberikan izin kepada para korban kebakaran yang saat ini menempati lokasi pasar Gotong Royong untuk kembali ke lokasi pasar Gambus.
Dirinya juga telah menginstruksikan Dinas Sosial kota Ambon untuk memberikan bantuan tanggap darurat kepada semua korban berupa sembako dan peralatan masak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, guna memastikan para korban tertangani dengan baik.
Lebih lanjut dikatakan oleh Wattimena, lokasi pasar Gambus harus dikosongkan pada tanggal 1 Januari 2024, karena sesuai rencana pemerintah kota Ambon akan menggunakan lokasi tersebut sebagai lahan parkir truk yang melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.DMS