Jakarta – Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/2).
“Hakim yang akan menyidangkan kasus Siskaeee adalah Sri Rejeki Marshinta,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada pers di Jakarta, Jumat.
Djuyamto menjelaskan bahwa kuasa hukum Siskaeee telah mengajukan praperadilan pada Kamis (1/2) dan sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
Permohonan praperadilan tersangka kasus film porno atas nama Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee diterima oleh PN Jaksel dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. “Sudah kami terima dan diregistrasikan,” kata Djuyamto.
Siskaeee, melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.
Tofan menyatakan bahwa penetapan tersangka perlu diuji di persidangan. “Apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya. Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan sesuai permohonan kami,” kata Tofan.
Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1). Pada gugatan praperadilan yang sebelumnya hanya terkait penetapan tersangkanya.
Menurut dia, termohon dalam praperadilan tersebut adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. DMS/AC