Semarang (DMS) – Petugas kepolisian membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk mengevakuasi Bupati nonaktif Pati, Sudewa, dari kawasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin. Proses evakuasi berlangsung setelah kendaraan taktis (rantis) yang membawa Sudewa dihadang massa pendukung usai sidang putusan sela.
Peristiwa tersebut terjadi setelah sidang dengan agenda pembacaan putusan sela selesai digelar. Massa pendukung Sudewa yang datang dari Kabupaten Pati menghadang kendaraan yang akan membawa terdakwa keluar dari kompleks pengadilan.
Aksi penghadangan dipicu kericuhan antara sejumlah pendukung Sudewa dengan seorang petugas pengawal tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Insiden bermula ketika Sudewa dibawa keluar dari ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di depan gedung pengadilan.
Saat itu, petugas pengawal tahanan KPK diduga menarik Sudewa agar segera masuk ke dalam mobil tahanan ketika bupati nonaktif tersebut hendak menyapa para pendukungnya yang menunggu di luar ruang sidang. Tindakan tersebut memicu protes dari para pendukung hingga berujung kericuhan.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya Sudewa dipindahkan ke kendaraan taktis milik Polrestabes Semarang sekitar pukul 10.30 WIB untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Semarang.
Namun, massa pendukung terus menghadang kendaraan tersebut dan menuntut petugas KPK yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Sudewa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Untuk meredam situasi, aparat kepolisian melakukan negosiasi dengan para koordinator massa. Sejumlah personel Dalmas Brimob Polrestabes Semarang juga diterjunkan guna memperkuat pengamanan di sekitar Gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
Setelah proses negosiasi berlangsung sekitar satu setengah jam, polisi akhirnya berhasil mengevakuasi Sudewa menggunakan kendaraan taktis Polrestabes Semarang pada sekitar pukul 12.00 WIB dan membawanya kembali ke rumah tahanan.
Usai Sudewa meninggalkan lokasi, kepolisian menghadirkan petugas pengawal tahanan KPK bernama Rusli untuk menemui massa pendukung dan memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi. Langkah tersebut dilakukan guna meredakan ketegangan dan menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan kesalahpahaman.
Dalam sidang yang digelar sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Sudewa. Dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum diminta melanjutkan proses pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan insiden yang terjadi di luar ruang sidang akan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan persidangan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati tersebut.
“Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan,” kata Hadi.
Ia menambahkan, pihak pengadilan masih belum memutuskan apakah persidangan selanjutnya akan tetap digelar secara langsung di Pengadilan Tipikor Semarang, dilakukan secara daring, atau dipindahkan ke lokasi lain demi alasan keamanan.
Sudewa saat ini menjalani persidangan atas dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai mencapai Rp3,8 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026.
DMS/AC











