Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang pada Senin. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, puluhan perkara yang akan diputus mencakup berbagai undang-undang strategis, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Desa, hingga Undang-Undang TNI.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.
Dalam permohonannya, Dharma yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 mempersoalkan tidak adanya indikator yang jelas mengenai status kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam UU Kesehatan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Pilkada. Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang menggugat konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sehingga tidak membuka ruang bagi mekanisme pemilihan lainnya.
Perkara lain yang turut diputus adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai batas usia calon kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa yang mengajukan permohonan tersebut mengaku terhalang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa karena belum memenuhi syarat usia minimal 25 tahun.
Mereka meminta ketentuan tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan di tingkat desa.
Selain ketiga perkara tersebut, MK juga akan membacakan putusan terhadap berbagai permohonan pengujian undang-undang lainnya yang mencakup bidang hak asasi manusia, energi, kepolisian, sektor keuangan, advokat, peradilan agama, perbendaharaan negara, KUHP, KUHAP, kepailitan, jabatan notaris, perlindungan konsumen, lalu lintas dan angkutan jalan, hubungan industrial, narkotika, aparatur sipil negara, pemilu, hingga peradilan militer dan TNI.
Adapun 29 permohonan yang dijadwalkan diputus dalam sidang hari ini terdiri atas perkara pengujian Undang-Undang MD3, UU HAM, UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, UU Pilkada, UU Migas, UU Polri, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Advokat, UU Peradilan Agama, UU Perbendaharaan Negara, KUHP dan KUHAP, UU Kesehatan, UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Jabatan Notaris, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Penyesuaian Pidana, UU Narkotika, UU ASN, UU Desa, UU Pemilu, serta UU Peradilan Militer.
Sidang pengucapan putusan tersebut akan menentukan tindak lanjut atas berbagai permohonan pengujian undang-undang yang sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan dan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
DMS/AC











