Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 29 June 2026
in Hukum
0
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang pada Senin. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, puluhan perkara yang akan diputus mencakup berbagai undang-undang strategis, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Desa, hingga Undang-Undang TNI.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.

Dalam permohonannya, Dharma yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 mempersoalkan tidak adanya indikator yang jelas mengenai status kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam UU Kesehatan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Pilkada. Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang menggugat konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sehingga tidak membuka ruang bagi mekanisme pemilihan lainnya.

Perkara lain yang turut diputus adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai batas usia calon kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa yang mengajukan permohonan tersebut mengaku terhalang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa karena belum memenuhi syarat usia minimal 25 tahun.

Mereka meminta ketentuan tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan di tingkat desa.

Selain ketiga perkara tersebut, MK juga akan membacakan putusan terhadap berbagai permohonan pengujian undang-undang lainnya yang mencakup bidang hak asasi manusia, energi, kepolisian, sektor keuangan, advokat, peradilan agama, perbendaharaan negara, KUHP, KUHAP, kepailitan, jabatan notaris, perlindungan konsumen, lalu lintas dan angkutan jalan, hubungan industrial, narkotika, aparatur sipil negara, pemilu, hingga peradilan militer dan TNI.

Adapun 29 permohonan yang dijadwalkan diputus dalam sidang hari ini terdiri atas perkara pengujian Undang-Undang MD3, UU HAM, UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, UU Pilkada, UU Migas, UU Polri, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Advokat, UU Peradilan Agama, UU Perbendaharaan Negara, KUHP dan KUHAP, UU Kesehatan, UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Jabatan Notaris, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Penyesuaian Pidana, UU Narkotika, UU ASN, UU Desa, UU Pemilu, serta UU Peradilan Militer.

Sidang pengucapan putusan tersebut akan menentukan tindak lanjut atas berbagai permohonan pengujian undang-undang yang sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan dan persidangan di Mahkamah Konstitusi.

DMS/AC

Tags: 29 PermohonanBacakanHari iniMahkamah KonstitusiMKPutusanUji Materi
Previous Post

Eustaquio: Kanada Siap Hadapi Belanda atau Maroko

Next Post

Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib

Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.