Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bali, Membuang HP Korban

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 4 May 2024
in Hukum
0
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo

Denpasar – Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkapkan tragedi kengerian di balik kasus mayat dalam koper di Kuta, Bali, di mana Amrin AL Rasyid Pane (20) diduga membunuh seorang wanita berinisial RA (23). Pelaku, dalam upaya untuk menghilangkan bukti, membuang handphone (HP) milik korban.

Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, menjelaskan bahwa pelaku mengaku panik sehingga membuang jasad korban di semak-semak di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, 3 Mei 2024. Selain itu, pelaku juga berupaya membersihkan darah di kos tempat kejadian untuk menghilangkan jejak.

Berita Lainnya

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Namun, sebelum pelaku tiba di lokasi pembersihan, polisi telah tiba di tempat kejadian setelah dilaporkan oleh saksi. Pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya, lalu bersembunyi di rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali.

Dorongan dari kakaknya, serta ketakutan akan terbongkarnya identitasnya oleh tetangga yang melihatnya membawa koper berlumuran darah, mendorong pelaku untuk menyerahkan diri di Polsek Kuta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta langsung bertindak setelah mendapat pengakuan dari pelaku. Mereka menemukan jasad korban di lokasi yang disebutkan pelaku di bawah Jembatan Panjang Jimbaran.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih berkomunikasi dengan keluarga korban di Bogor dan Pemerintah Kabupaten setempat untuk proses pemulangan jenazah korban ke tempat asalnya. Sementara itu, jenazah korban dititipkan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar, Bali.

Motif dari pembunuhan tersebut, menurut pengakuan pelaku, adalah karena ketidakpuasan pelaku terhadap permintaan bayaran lebih oleh korban, yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial. Ancaman korban untuk melaporkan ke saudara-saudaranya jika tidak dibayarkan lebih, memicu reaksi brutal dari pelaku.

Kisah tragis ini, yang melibatkan pembunuhan dan upaya penyembunyian bukti, menjadi sorotan serius dalam penyelidikan polisi, serta menggugah keprihatinan terhadap keselamatan masyarakat di lingkungan yang seharusnya aman dan terlindungi. DMS/AC

Tags: Amrin AL Rasyid PaneBaliDenpasarKepala Kepolisian Resor Kota DenpasarKomisaris Besar Polisi Wisnu PrabowoKutaMayat dalam KoperMembuang HP KorbanPelaku Pembunuhan
Previous Post

Bus Terbalik di Balekambang Malang, Lima Orang Terluka

Next Post

Pesona Ragam Fesyen Indonesia dipamerkan di Kuala Lumpur dalam IN2MF 2024

Berita Terkait

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Next Post
Indonesia International Modest Fashion Festival (IN2MF) di Kuala Lumpur, Malaysia

Pesona Ragam Fesyen Indonesia dipamerkan di Kuala Lumpur dalam IN2MF 2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.