Jakarta (DMS) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan tidak ada satu pun unsur niat jahat yang terbukti dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
“Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurut Nadiem, seluruh interaksinya dengan tim di Kemendikbudristek selama menjabat terdokumentasi dengan baik, termasuk komunikasi yang dilakukan melalui berbagai grup WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa dokumen kebijakan, hasil audit, hingga data lapangan yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan juga tercatat secara lengkap dan dapat ditelusuri.
Nadiem menilai berbagai pesan, dokumen, dan kesaksian yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya niat baik dalam mendampingi pelaksanaan program pengadaan Chromebook sejak awal hingga akhir.
Ia mengaku kembali membaca ribuan halaman transkrip percakapan WhatsApp bersama timnya saat berada di rumah tahanan. Menurutnya, pengalaman tersebut menimbulkan rasa haru karena memperlihatkan dedikasi para anggota tim yang terlibat dalam berbagai program pendidikan.
” Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu,” ujarnya.
Nadiem mengatakan isi percakapan tersebut menggambarkan upaya timnya dalam mendorong reformasi pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru, serta memperbaiki sistem pembelajaran yang dinilai stagnan.
Ia juga meyakini bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menunjukkan kondisi yang sebenarnya terkait program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut diduga timbul karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara yang didalilkan terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Hal tersebut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DMS/AC











