Jakarta – Joice Triatman, saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengetahui bahwa kegiatan Garda Wanita Malahayati (Garnita) NasDem didanai oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Joice, yang merupakan mantan Staf Khusus Mentan era SYL dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, menyatakan bahwa Paloh mengetahui hal ini karena dirinya rutin melaporkan berbagai kegiatan Garnita NasDem kepada Ketua Umum NasDem tersebut.
“Saya melaporkan kegiatan seperti pembagian sembako, hewan kurban, dan lainnya kepada Pak Surya Paloh, dan beliau merespons dengan baik, bagus, lanjutkan,” kata Joice dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Joice menjelaskan bahwa berbagai kegiatan Garnita, termasuk pengadaan hewan kurban, pembagian sembako, serta telur, mendapat bantuan dana dari Kementan. Semua kegiatan tersebut dirangkum dan dilaporkan kepada Ketua Umum Partai NasDem.
“Laporan kegiatan tidak rutin, tetapi dirangkum dan dilaporkan langsung kepada Ketua Umum saat pertemuan di Partai NasDem, meskipun bukan dalam forum resmi,” tambahnya.
Joice juga mengungkapkan bahwa pelaporan kegiatan dilakukan bersama beberapa orang lainnya, meskipun tidak selalu dalam situasi formal. Selain itu, kegiatan Partai NasDem juga dipublikasikan melalui media sosial dan situs web resmi partai.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Kedua pejabat ini bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. DMS/AC