Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mobil Polisi Dibakar Saat Penangkapan Ketua Ormas di Depok

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 19 April 2025
in Hukum
0
Mobil

Depok (DMS) – Sebuah mobil milik kepolisian dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, saat polisi menangkap seorang pria berinisial H yang merupakan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Metro Depok melalui Kasat Reskrim AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, pelaku ditangkap terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga diketahui sempat menodongkan senjata api saat proyek pembangunan sedang berlangsung di lahan sengketa.

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

“(Pelaku) Ketua ormas daerah situ. Hubungannya dengan warga sekitar cukup kuat, mungkin bisa dibilang seperti hubungan patron-klien dalam antropologi,” ujar Bambang kepada wartawan.

Pelaku telah diamankan polisi dan dibawa ke Polres Metro Depok sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi (LP) dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

Peristiwa bermula dari klaim sepihak pelaku atas sebidang tanah yang hendak dibangun oleh sebuah perusahaan properti. Pelaku mengaku sebagai pemilik lahan tersebut dan sempat membangun bangunan semi permanen serta membuang sampah ke area proyek menggunakan truk.

“Perusahaan sudah melakukan pendekatan persuasif dan somasi. Namun, pelaku justru mendirikan bangunan dan membuang sampah di lokasi tersebut,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, perusahaan telah memiliki bukti sah kepemilikan atas lahan tersebut. Sebaliknya, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan klaimnya atas tanah tersebut.

“Kalau dibilang sengketa tidak bisa juga, karena sengketa mestinya kedua pihak punya bukti hak atas tanah. Dalam kasus ini, pelaku tidak bisa menunjukkan alas hak,” ujarnya.

Dalam proses penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan dari warga. Massa yang diduga simpatisan pelaku membakar mobil polisi yang digunakan dalam operasi penangkapan.

Saat ini, polisi masih menyelidiki pelaku pembakaran dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.DMS/DC

Tags: Berita MalukuDibakarerita AmbonMobilormasPolisiSenpi
Previous Post

Pelindo Targetkan Antrean Truk Peti Kemas di Tanjung Priok Selesai pada Minggu

Next Post

Liverpool di Ujung Gelar Juara, Arsenal Masih Berpeluang Menggagalkan

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
Liverpool

Liverpool di Ujung Gelar Juara, Arsenal Masih Berpeluang Menggagalkan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.