Jakarta – Sebanyak 15 personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menjadi buron kasus perampokan. Nama 15 anggota polisi itu kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan foto-fotonya ditempel di papan pemberitahuan Polrestabes Medan.
15 anggota kepolisian tersebut diduga terlibat kasus perampokan dengan modus jual beli sepeda motor menggunakan sistem cash on delivery (COD) pada Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, 15 anggota tersebut sudah dipecat dan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH yang diberikan kepada 15 personel tersebut terkait dengan berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
Lebih lanjut, Kepala Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar menuturkan, mereka masuk dalam DPO karena terlibat dalam perampokan bersama komplotannya.
“Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini,” ungkap Sonny.
Tiga anggota dari 15 anggota polisi, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar sudah ditangkap dan diadili terkait kasus tersebut.
Propam Polda Sumut sudah memecat tiga anggota Polrestabes Medan tersebut pada Selasa (11/11/2022).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dan percobaan pencurian. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Oktober 2022, korban dari kasus tersebut adalah Uli Arti Boru Taringan dan Fasha Ferdilan Sembiring.
Berikut daftar nama 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam DPO, yaitu Bripka Sutrisno Bripka Ari Galih Aiptu Sutarso Bripka Riswandi Brigadir Afriyanto Maha Brigadir Sapril Brigadir Muhammad Ade Nugraha Brigadir Jefri Suzaldi Brigadir Eliot TM Silitonga Brigadir Muladi Brigadir Refandi Briptu Haris K Putra Bripda Erdi Kurniawan Bripda Hasanuddin Sitohang Brigadir Rudianto Ginting.DMS/AC