Jakarta (MataMaluku) – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap motif di balik aksi perusakan ruko dan mobil yang dilakukan seorang pria berinisial ADG (31) di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku yang diketahui membawa senjata airsoft gun itu nekat melakukan aksinya karena tidak terima kekasihnya diduga mendapat kekerasan verbal dari korban berinisial BD.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan peristiwa tersebut berawal dari dugaan tindakan verbal yang dilakukan korban terhadap kekasih pelaku berinisial NZ pada 9 Maret 2026.
“Pelaku ini tidak terima dan melakukan aksi pidana tersebut,” kata Bima di Jakarta, Senin.
Dalam penanganan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi perusakan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter, rekaman kamera pengawas (CCTV), surat izin senjata yang tidak terdaftar, kartu anggota Parade Shooting Club yang juga tidak terdaftar, telepon seluler, satu unit mobil, serta sejumlah barang milik korban yang mengalami kerusakan.
Menurut Bima, akibat aksi pelaku, korban BD mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
“Kerugian korban BD ditaksir sebesar Rp15.000.000,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap ADG setelah pria tersebut diduga menggunakan senjata airsoft gun untuk mengintimidasi korban sekaligus merusak ruko milik BD. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas dan menjadi salah satu alat bukti dalam penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap ADG saat yang bersangkutan kembali mendatangi lokasi kejadian dan diduga hendak melakukan aksi serupa untuk kedua kalinya pada Kamis (18/6) malam.
“Pelaku ditangkap saat melakukan aksi pidana kedua kalinya di lokasi kejadian pada Kamis (18/6) malam,” kata Bima.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kepemilikan dan legalitas senjata airsoft gun yang digunakan pelaku dalam aksi perusakan dan intimidasi terhadap korban.
DMS/AC











