Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Seorang Joki Motor Terancam Lima Tahun Penjara karena Bakar Teman

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 25 June 2024
in Hukum
0
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki (tengah)

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki (tengah)

Jakarta – Seorang joki motor “tong setan” berinisial PS alias E terancam hukuman maksimal lima tahun penjara setelah diduga membakar temannya berinisial AMG di Pasar Malam Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki di Mapolsek Pasar Rebo, Selasa.

Berita Lainnya

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Pelaku dan korban bekerja di wahana pasar malam yang sama; PS sebagai joki motor tong setan, sedangkan AMG sebagai pemeran tuyul di rumah hantu.

Menurut Haris, insiden terjadi pada Kamis (20/6) dini hari. PS, yang baru selesai bekerja, sedang mengecek dan melakukan perawatan ringan pada motornya saat AMG melintas. PS kemudian menanyakan utang yang dimiliki AMG.

“Setelah selesai bekerja, pelaku melakukan servis kecil pada motornya. Saat korban melintas, pelaku menanyakan utang piutang kepada korban,” kata Haris.

Korban, diketahui memiliki banyak utang di warung makan dan toko kelontong sekitar. Pelaku bermaksud mengingatkan korban untuk segera melunasi hutang-hutangnya. Namun, korban yang dalam kondisi mabuk, merespons dengan meremehkan pelaku dan tidak mengakui hutang-hutangnya.

“Pelaku berniat menanyakan pelunasan hutang, tapi korban meremehkan dan tidak menanggapi dengan baik,” jelas Haris.

Pelaku yang tengah memegang botol berisi bensin kemudian mengancam korban dengan menyiramkan bensin dan mengancam akan menyalakan korek api.

“Dengan maksud memberikan tekanan agar korban mengakui hutang, namun korban tetap tidak mengakui karena mabuk. Terjadilah penyiraman bensin dan pelaku menyalakan korek api gas,” ungkap Haris.

Api yang menyala dari korek gas tersebut menyambar ke tubuh korban yang sebelumnya telah disiram bensin. Pelaku yang terkejut mencoba memadamkan api dengan melepaskan kaos korban.

“Terjadilah kobaran api pada tubuh korban. Pelaku mencoba menyelamatkan korban dengan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban,” lanjutnya.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 50 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo.

“Korban mengalami luka bakar 50 persen pada sekujur badan dan area leher. Masih dirawat di RS Pasar Rebo,” tambah Haris. DMS/AC

Tags: Bakar TemanJoki MotorLima Tahun PenjaraSeorangTerancam
Previous Post

KPU Kabupaten Buru Lantik 397 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Next Post

Fans Belanda Kecewa Setelah Kalah dari Austria

Berita Terkait

menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
ammar zoni
Hukum

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Thursday, 9 October 2025
Ilustrasi pembunuhan
Hukum

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Thursday, 9 October 2025
ilustrasi kejagung
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Wednesday, 8 October 2025
polisi mengamankan area
Hukum

Ngeri! Hakim Tewas Ditembak di Ruang Sidang

Tuesday, 7 October 2025
polri tetapkan tersangka korupsi pltu kalbar
Hukum

Hitungan Negara Rugi Rp 1,3 T Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Adik JK dkk

Monday, 6 October 2025
Next Post
Fans tim nasional Belanda

Fans Belanda Kecewa Setelah Kalah dari Austria

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.