Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), pengadaan seragam SD, hingga penempatan sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan di daerah.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Taufik, dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar tersebut tidak hanya terkait pengangkatan kepala sekolah, tetapi juga diduga berkaitan dengan pengisian sejumlah posisi strategis di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga jabatan camat di berbagai wilayah kabupaten tersebut.
Ia menambahkan, praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang ASN Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub. Nilai tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee yang disepakati sebesar Rp1,117 miliar.
KPK menduga uang tersebut diberikan Yaqub setelah dirinya memperoleh pekerjaan proyek pemerintah, yakni sebanyak 80 proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sepanjang 2025 dan lima proyek lainnya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
DMS/AC











