Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi menggugat hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, mengungkapkan tuduhan tersebut dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Khofifah-Emil.
Selisih Perhitungan Suara
Triwiyono memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara (58,81%), sementara Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara (32,52%). Namun, menurut perhitungan tim Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil seharusnya hanya memperoleh 5.851.001 suara.
“Selisih suara mencapai 6.341.164 disebabkan oleh dugaan manipulasi di sejumlah TPS. Pasangan kami bahkan tidak mendapatkan suara di beberapa TPS, yang tidak masuk akal,” ujar Triwiyono.
Dugaan Manipulasi Dokumen
Triwiyono menuduh adanya manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk penggunaan tipeks dan pengiriman formulir ganda dengan hasil berbeda.
“Laporan saksi kami menemukan dugaan pencoretan suara untuk pasangan 01 dan 03 sehingga menjadi nol, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” ungkapnya. Ia juga menyebut adanya pengubahan data melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dinilai tidak transparan.
Bantuan Sosial dan Pelanggaran Pemilu
Selain manipulasi suara, Risma-Gus Hans menuding adanya penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 1.467.753 keluarga yang dianggap melanggar larangan Kemendagri selama Pilkada berlangsung. Bantuan tersebut disebut memengaruhi suara sebanyak 3.555.409 suara.
“Pembagian bantuan ini, ditambah dengan anomali tingkat partisipasi pemilih hingga 90-100%, menghasilkan selisih suara yang mencurigakan,” tegas Triwiyono.
Tuntutan ke MK
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang hasil Pilgub Jatim. Mereka juga meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Jawa Timur, tanpa mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil.
“Menggelar PSU dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, dan pasangan kami nomor 3,” pungkas Triwiyono.DMS/DC