Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Risma-Gus Hans Gugat ke MK, Tuduh Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 8 January 2025
in Hukum
0

Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi menggugat hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, mengungkapkan tuduhan tersebut dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Khofifah-Emil.

Berita Lainnya

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Selisih Perhitungan Suara

Triwiyono memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara (58,81%), sementara Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara (32,52%). Namun, menurut perhitungan tim Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil seharusnya hanya memperoleh 5.851.001 suara.

“Selisih suara mencapai 6.341.164 disebabkan oleh dugaan manipulasi di sejumlah TPS. Pasangan kami bahkan tidak mendapatkan suara di beberapa TPS, yang tidak masuk akal,” ujar Triwiyono.

Dugaan Manipulasi Dokumen

Triwiyono menuduh adanya manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk penggunaan tipeks dan pengiriman formulir ganda dengan hasil berbeda.

“Laporan saksi kami menemukan dugaan pencoretan suara untuk pasangan 01 dan 03 sehingga menjadi nol, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” ungkapnya. Ia juga menyebut adanya pengubahan data melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dinilai tidak transparan.

Bantuan Sosial dan Pelanggaran Pemilu

Selain manipulasi suara, Risma-Gus Hans menuding adanya penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 1.467.753 keluarga yang dianggap melanggar larangan Kemendagri selama Pilkada berlangsung. Bantuan tersebut disebut memengaruhi suara sebanyak 3.555.409 suara.

“Pembagian bantuan ini, ditambah dengan anomali tingkat partisipasi pemilih hingga 90-100%, menghasilkan selisih suara yang mencurigakan,” tegas Triwiyono.

Tuntutan ke MK

Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang hasil Pilgub Jatim. Mereka juga meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Jawa Timur, tanpa mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil.

“Menggelar PSU dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, dan pasangan kami nomor 3,” pungkas Triwiyono.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuDongkrakGugatMKPilkadaRismaSuara
Previous Post

Anwar Usman Dirawat di RS, Sidang Sengketa Pilkada Panel III Ditunda

Next Post

KPU Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih

Berita Terkait

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Next Post
bd2ed lawamena

KPU Tetapkan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.