Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 13 February 2025
in Hukum
0
Putusan

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk.

Selain hukuman pidana, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga dinaikkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Berita Lainnya

KPK tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo jadi tersangka, langsung ditahan

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Sitaan Rp 13 T Diserahkan Saat Setahun Pemerintah, Prabowo Yakin Pertanda Baik

Ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang putusan banding yang digelar di PT DKI Jakarta pada Rabu (13/2/2025), menyatakan bahwa Harvey Moeis adalah aktor utama dalam tindak pidana korupsi ini.

“Menimbang bahwa Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Terdakwa bertindak sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter serta sebagai koordinator beberapa perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim Teguh.

Keuntungan Rp 420 Miliar Dinikmati Sendiri

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan bahwa Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 420 miliar. Selain itu, ia juga memperkaya pihak lain, termasuk Helena Lim. Namun, hakim menegaskan bahwa Helena Lim tidak mendapatkan bagian dari uang Rp 420 miliar tersebut.

“Terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan Terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, lalu kembali disetor kepada Terdakwa dengan jumlah mencapai Rp 420 miliar. Sementara itu, Helena Lim hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 900 juta dari money changer-nya, sehingga tidak terbukti bahwa ia menikmati uang hasil korupsi yang dikumpulkan Harvey Moeis,” kata hakim Teguh.

Berdasarkan fakta tersebut, hakim memutuskan bahwa uang pengganti sebesar Rp 420 miliar tetap harus dibebankan kepada Harvey Moeis.

Vonis Lebih Berat

Selain hukuman penjara 20 tahun, majelis hakim juga memperberat denda yang harus dibayar Harvey Moeis menjadi Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah ini terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian tersebut meliputi penyewaan alat peleburan, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, serta dampak kerusakan lingkungan.

Berikut rincian kerugian negara dalam kasus ini:

Kerugian atas penyewaan alat peleburan yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2,2 triliun

Kerugian akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp 26,6 triliun

Kerugian akibat kerusakan lingkungan: Rp 271 triliun

Total kerugian negara: Rp 300 triliun

Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang berdampak besar pada perekonomian dan lingkungan.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuHarveykorupsiPNTimahVonis
Previous Post

GRM Demo Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Jembatan Penghubung Heniar-Walir

Next Post

Komisi IV DPRD Malteng Sidak RSUD Masohi, Temukan Kerusakan Instalasi Oksigen

Berita Terkait

Komut PT IAE Arso Sadewo
Hukum

KPK tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo jadi tersangka, langsung ditahan

Tuesday, 21 October 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
Hukum

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Tuesday, 21 October 2025
presiden prabowo subianto
Hukum

Sitaan Rp 13 T Diserahkan Saat Setahun Pemerintah, Prabowo Yakin Pertanda Baik

Monday, 20 October 2025
ilustrasi scam
Hukum

97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam Kamboja

Monday, 20 October 2025
China pecat petinggi militer
Hukum

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Sunday, 19 October 2025
Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara
Hukum

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

Saturday, 18 October 2025
Next Post
Image2 5

Komisi IV DPRD Malteng Sidak RSUD Masohi, Temukan Kerusakan Instalasi Oksigen

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.