Bandung, (DMS) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan laman resmi PTUN Bandung, perkara bernomor 164/G/2024/PTUN.Bdg yang diputus pada 17 April 2025, menyatakan bahwa gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dikabulkan seluruhnya.
“Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,” bunyi petikan putusan tersebut yang diakses Jumat (18/4).
Majelis hakim memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku tergugat dan tergugat intervensi, untuk mencabut sertifikat tersebut yang mencakup lahan seluas 8.450 meter persegi.
Selain itu, tergugat diwajibkan memproses perpanjangan serta menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen, merujuk pada Sertifikat HGB Nomor 1228, 1229, dan 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Tergugat juga diperintahkan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp440.000.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen pada 4 November 2024. Mereka menggugat kepemilikan lahan yang saat ini digunakan SMAN 1 Bandung.
Hingga berita ini ditulis, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat, Arief Nadjemudin, menyatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan PTUN tersebut.
“Kami belum menerima putusan fisiknya, baru kutipan putusan saja. Pasti akan kami pelajari dulu isi lengkapnya. Mungkin satu atau dua hari ke depan baru kami terima berkasnya,” ujarnya.
Arief memastikan Pemprov Jawa Barat akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu tidak adil. Kami yakin telah menyampaikan bukti-bukti yang sah, termasuk dari pihak BPN,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi gugatan tersebut.
“SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi,” kata Dedi di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (11/3) lalu, dikutip dari Antara.DMS/CC