Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPU Sesuaikan Aturan PAW dengan Putusan MK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 25 June 2025
in Hukum
0
KPU

Jakarta (DMS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyesuaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk ketentuan afirmatif terhadap calon legislatif (caleg) perempuan.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dua putusan MK yang diakomodasi dalam revisi PKPU tersebut yakni Putusan Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Keduanya berkaitan dengan norma penggantian antarwaktu yang sebelumnya belum diatur secara rinci.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

“Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,” kata Idham kepada wartawan usai uji publik rancangan PKPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/6).

Selain mengacu pada putusan MK, penyusunan PKPU juga diselaraskan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam rancangan PKPU yang kini tengah dalam tahap uji publik, KPU mengusulkan 17 poin perubahan. Salah satu poin penting adalah ketentuan afirmatif yang mengutamakan caleg perempuan dalam proses PAW apabila terdapat perolehan suara yang sama antara caleg laki-laki dan perempuan.

“Kami akan memprioritaskan caleg perempuan jika suara yang diperoleh sama persis hingga tingkat TPS,” ujar Idham.

Selain itu, KPU mempertegas aturan untuk mencegah praktik kongkalikong partai politik dalam proses PAW. KPU menegaskan bahwa penetapan PAW harus tetap berdasarkan suara terbanyak sesuai sistem proporsional terbuka.

“Partai harus menghormati suara rakyat. PAW tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil yang bersangkutan,” tegasnya.

Uji publik rancangan PKPU ini diikuti oleh perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, aktivis kepemiluan, serta lembaga swadaya masyarakat. KPU menargetkan pengundangan aturan baru ini segera dilakukan setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai.DMS/AC

Tags: Berita MalukuHukumkpuKumhamMKPartaiPAWPerempuanPolitik
Previous Post

BSU 2025 Mulai Cair, 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Rp600 Ribu

Next Post

KKP Tegaskan Larangan Tambang di Pulau Kecil

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Pulau Kecil

KKP Tegaskan Larangan Tambang di Pulau Kecil

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.