Jakarta (DMS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyesuaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk ketentuan afirmatif terhadap calon legislatif (caleg) perempuan.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dua putusan MK yang diakomodasi dalam revisi PKPU tersebut yakni Putusan Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Keduanya berkaitan dengan norma penggantian antarwaktu yang sebelumnya belum diatur secara rinci.
“Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,” kata Idham kepada wartawan usai uji publik rancangan PKPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/6).
Selain mengacu pada putusan MK, penyusunan PKPU juga diselaraskan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rancangan PKPU yang kini tengah dalam tahap uji publik, KPU mengusulkan 17 poin perubahan. Salah satu poin penting adalah ketentuan afirmatif yang mengutamakan caleg perempuan dalam proses PAW apabila terdapat perolehan suara yang sama antara caleg laki-laki dan perempuan.
“Kami akan memprioritaskan caleg perempuan jika suara yang diperoleh sama persis hingga tingkat TPS,” ujar Idham.
Selain itu, KPU mempertegas aturan untuk mencegah praktik kongkalikong partai politik dalam proses PAW. KPU menegaskan bahwa penetapan PAW harus tetap berdasarkan suara terbanyak sesuai sistem proporsional terbuka.
“Partai harus menghormati suara rakyat. PAW tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil yang bersangkutan,” tegasnya.
Uji publik rancangan PKPU ini diikuti oleh perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, aktivis kepemiluan, serta lembaga swadaya masyarakat. KPU menargetkan pengundangan aturan baru ini segera dilakukan setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai.DMS/AC











