Jakarta (DMS) – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor Polsek dan Polres di Jakarta Timur saat aksi demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujar Alfian kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9).
Ia menegaskan, perkembangan kasus ini akan segera disampaikan ke publik.
“Insyaallah Senin akan kami kabarkan lebih lanjut,” tambahnya.
Kronologi Kerusuhan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat orang terduga pelaku perusakan saat demonstrasi yang pecah pada Jumat (29/8) malam hingga Sabtu (30/8) dini hari. Dari jumlah itu, dua orang merusak Polsek Jatinegara, satu orang merusak Polsek Cipayung, dan satu lainnya menyerang Polres Metro Jakarta Timur.
Kerusuhan itu menyebabkan puluhan kendaraan, termasuk mobil dan motor, yang terparkir di depan Mapolres Metro Jaktim hangus terbakar. Massa juga melempari gedung dengan batu, benda tumpul, hingga molotov, membuat situasi sempat mencekam.
Tak hanya Polres Metro Jaktim, lima Polsek lain di Jakarta Timur ikut menjadi sasaran, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara, dan Cipayung.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan memburu kelompok lain yang diduga turut terlibat dalam aksi anarkis tersebut. DMS/AC











