Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Gara-Gara HP Dicabut Saat Isi Daya, Jukir di Jakbar Tikam Pemilik Warung

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 4 October 2025
in Hukum
0
Gara-Gara HP Dicabut Saat Isi Daya, Jukir di Jakbar Tikam Pemilik Warung

Ilustrasi penganiayaan

Jakarta (DMS) – Seorang juru parkir (jukir) di Jakarta Barat nekat menikam pemilik warung kelontong hanya karena persoalan sepele, yakni mencabut ponsel istri pelaku yang sedang diisi daya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, pada Jumat (19/9). Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander, menjelaskan bahwa insiden bermula saat istri pelaku sedang mengisi daya ponsel di warung korban. Namun, korban berinisial A sempat mencabut colokan charger tersebut, sehingga memicu kemarahan istri pelaku.

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

“Karena istrinya marah, pelaku berinisial BW langsung menyerang korban dengan pisau lipat. Tikaman mengenai lengan kiri korban hingga menyebabkan luka sayat yang harus dijahit,” kata Alexander, Jumat (3/10).

Usai melakukan aksinya, BW langsung melarikan diri. Ia berpindah-pindah tempat selama dua pekan untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya, BW berhasil ditangkap di sebuah indekos kawasan Kebon Jeruk, Kamis (2/10).

Alexander mengungkapkan, BW kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Pelaku ini residivis kasus yang sama. Pada 2016, dia pernah dipidana karena penganiayaan,” ujarnya.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan faktor lain di balik aksi pelaku, termasuk dugaan penggunaan narkoba. “Kami masih lakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

DMS/AC

Tags: #JakartaBaratGara-GaraHP DicabutIsi DayaJukirPemilik WarungTikam
Previous Post

Kapolda Maluku Ajak Warga Ambon Jaga Keamanan dan Ketertiban

Next Post

Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Kini Sentuh Rp2,239 Juta per Gram

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
Harga Emas Antam Naik Rp25.000

Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Kini Sentuh Rp2,239 Juta per Gram

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.