Jakarta (DMS) – Seorang juru parkir (jukir) di Jakarta Barat nekat menikam pemilik warung kelontong hanya karena persoalan sepele, yakni mencabut ponsel istri pelaku yang sedang diisi daya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, pada Jumat (19/9). Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander, menjelaskan bahwa insiden bermula saat istri pelaku sedang mengisi daya ponsel di warung korban. Namun, korban berinisial A sempat mencabut colokan charger tersebut, sehingga memicu kemarahan istri pelaku.
“Karena istrinya marah, pelaku berinisial BW langsung menyerang korban dengan pisau lipat. Tikaman mengenai lengan kiri korban hingga menyebabkan luka sayat yang harus dijahit,” kata Alexander, Jumat (3/10).
Usai melakukan aksinya, BW langsung melarikan diri. Ia berpindah-pindah tempat selama dua pekan untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya, BW berhasil ditangkap di sebuah indekos kawasan Kebon Jeruk, Kamis (2/10).
Alexander mengungkapkan, BW kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Pelaku ini residivis kasus yang sama. Pada 2016, dia pernah dipidana karena penganiayaan,” ujarnya.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan faktor lain di balik aksi pelaku, termasuk dugaan penggunaan narkoba. “Kami masih lakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
DMS/AC











