Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 9 October 2025
in Hukum
0
menko kumham imipas

menko kumham imipas

Jakarta (DMS) – Pemerintah RI akan memulangkan dua narapidana kasus narkotika asal Belanda ke negaranya, Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Pemulangan napi warga negara (WN) Belanda itu disetujui pemerintah dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, narapidana bernama Siegfried sudah berusia 73 tahun dan mengalami sakit. Sementara Ali Tokman sudah menerima hukuman maksimum atas perbuatannya.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

“Siegfried Mets itu sudah berusia 73 tahun dan sudah agak sakit orangnya. Dan pemerintah Belanda agak khawatir dengan yang bersangkutan,” terang Yusril kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

“Ali Tokman juga narapidana seumur hidup dan sudah berusia 64 tahun, maka diminta untuk di, kalau bisa ditransfer ke Belanda,” lanjutnya.

Selain itu, Yusril menjelaskan keduannya sudah menjalani segala upaya hukum sampai kepada permohonan grasi ke Presiden. Pada akhirnya, pemerintah pun menyetujui permohonan pemulangan keduanya dari pemerintah Belanda.

“Jadi banyak pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain. Jadi Pemerintahan Indonesia sudah sampai pada green light untuk mengembalikan mereka ke negara mereka,” ungkap Yusril.

Pemulangan kedua napi ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners. Yusril menjelaskan telah berbicara terkait permohonan tersebut dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda, David Van Weel.

Yusril memastikan pemulangan ini tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia. Hanya, kata dia, setelah dipulangkan proses hukum keduanya menjadi kewenangan dari pemerintahan Belanda.

“Kemudian, tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di… tidak akan diubah,” jelas Yusril.

“Tetapi apakah akan diberikan pengampunan? Apakah akan diberikan remisi? Grasi? Dan lain-lain? Maka sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda,” pungkasnya.DMS/DC

Tags: #pulangkamBelandaMenkoNapiRIYusril
Previous Post

Pemerintah dukung ekosistem musik lewat Manajemen Talenta Nasional

Next Post

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
tandu orang sakit

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.