Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK: Dua Tersangka Baru Kasus DJKA Terima Suap Rp12,33 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 2 December 2025
in Hukum
0
KPK: Dua Tersangka Baru Kasus DJKA Terima Suap Rp12,33 Miliar

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Keduanya diduga menerima total suap sebesar Rp12,33 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan temuan tersebut berasal dari rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), yang telah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus ini.

Menurut Asep, Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, menerima sekitar Rp1,1 miliar dalam kurun 2022–2023 melalui transfer dan tunai. Sementara Eddy Kurniawan Winarto (EKW), Komisaris PT Tri Tirta Permata, menerima Rp11,23 miliar pada September–Oktober 2022 melalui transfer ke rekening yang ditentukan olehnya.

Asep menjelaskan suap kepada Muhlis diberikan agar rekanan proyek bisa memenangkan lelang pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II. Sedangkan fee kepada Eddy diberikan karena ia diduga memiliki pengaruh besar dalam proses lelang hingga pengawasan kontrak, serta kedekatan dengan pejabat Kemenhub.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Sejak itu, KPK telah menetapkan dan menahan 17 tersangka hingga 12 Agustus 2025, serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.

Para tersangka meliputi sejumlah direktur perusahaan, pejabat DJKA, ketua kelompok kerja, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) dari berbagai wilayah. Perkara ini terkait proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur kereta di Makassar, sejumlah proyek di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi praktik pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.

DMS/AC
Tags: DJKADua Tersangka BaruKasusKPKTerima Suap
Previous Post

BMKG: Hujan Lebat Ancam Banyak Kota Hari Ini

Next Post

DPR Desak Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
DPR Desak Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana

DPR Desak Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.