Jakarta (DMS) – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) di sebuah apartemen di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang. “Dalam pengembangan perkara, muncul nama WW. Kami kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, WW yang bertato di sekujur tubuh itu diketahui membeli, menyimpan, menguasai, dan mengonsumsi berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.
Polisi menemukan dua paket sabu seberat total 0,64 gram, pecahan ekstasi dan beberapa butir pil ekstasi dengan total berat 1,23 gram, serta dua bungkus ketamin seberat 21,23 gram. Selain itu, terdapat sembilan botol cairan kanabinoid sintetis (MDMB-4en-PINACA) dengan berat 150 gram.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu pods berisi cairan sintetis sisa pakai, empat timbangan digital, tiga set alat hisap sabu, dan tiga ponsel.
Tak hanya narkoba, polisi juga menyita sejumlah senjata api dan amunisi, di antaranya tiga senjata api rakitan jenis harlot, empat magazin, satu airsoft gun tipe revolver, serta satu pistol Walter P22. Polisi turut menemukan puluhan amunisi berbagai kaliber, dua kotak penyimpanan senjata, serta satu mobil Honda HR-V hitam.
WW dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Ia juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, serta aturan dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penggolongan narkotika.
Jika ingin dibuat lebih singkat, lebih formal, atau dengan gaya media tertentu, silakan beri tahu saya.
DMS/AC











