Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Api

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 2 December 2025
in Hukum
0
Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Api

Pria berinisial WW (35) digiring menuju jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Polres Metro Jakarta Barat

Jakarta (DMS) – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) di sebuah apartemen di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang. “Dalam pengembangan perkara, muncul nama WW. Kami kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Dari hasil pemeriksaan, WW yang bertato di sekujur tubuh itu diketahui membeli, menyimpan, menguasai, dan mengonsumsi berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.

Polisi menemukan dua paket sabu seberat total 0,64 gram, pecahan ekstasi dan beberapa butir pil ekstasi dengan total berat 1,23 gram, serta dua bungkus ketamin seberat 21,23 gram. Selain itu, terdapat sembilan botol cairan kanabinoid sintetis (MDMB-4en-PINACA) dengan berat 150 gram.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu pods berisi cairan sintetis sisa pakai, empat timbangan digital, tiga set alat hisap sabu, dan tiga ponsel.

Tak hanya narkoba, polisi juga menyita sejumlah senjata api dan amunisi, di antaranya tiga senjata api rakitan jenis harlot, empat magazin, satu airsoft gun tipe revolver, serta satu pistol Walter P22. Polisi turut menemukan puluhan amunisi berbagai kaliber, dua kotak penyimpanan senjata, serta satu mobil Honda HR-V hitam.

WW dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Ia juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, serta aturan dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penggolongan narkotika.

Jika ingin dibuat lebih singkat, lebih formal, atau dengan gaya media tertentu, silakan beri tahu saya.

DMS/AC

Tags: DitangkapNarkobaPengedarPolisiSenjata ApiTangerangTemukan
Previous Post

Tiga Kementerian Kolaborasi Kelola 20 Stadion

Next Post

Pemerintah Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Sumatera

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
Bencana Tidak Pernah Libur

Pemerintah Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Sumatera

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.