Jakarta (DMS) – Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua korban berinisial MET dan NAT pada Kamis (11/12).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam tersangka diduga terlibat langsung dalam rangkaian tindak pidana tersebut. “Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Trunoyudo mengungkapkan, keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Polri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara transparan serta profesional. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Trunoyudo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan dua korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Korban kedua dinyatakan meninggal dunia di RS Bhudi Asih pada Jumat malam.
Pihak kepolisian masih mendalami latar belakang kejadian, termasuk dugaan korban merupakan penagih utang atau mata elang. Penyelidikan lanjutan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.
DMS/AC











