Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Inggris

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 13 December 2025
in Hukum
0
Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Inggris

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Bonnie Blue (keempat kiri)

Berita Lainnya

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Badung, Bali (DMS) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena melanggar aturan keimigrasian dan hukum lalu lintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan, TEB dideportasi ke Inggris pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya di Jimbaran, Sabtu.

Selain TEB, Imigrasi juga mendeportasi tiga pria lainnya, masing-masing berinisial LAJ dan INL asal Inggris serta JJT asal Australia. Keempat warga negara asing (WNA) tersebut dipulangkan setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12).

Winarko menjelaskan, JJT dan INL dideportasi karena melanggar izin keimigrasian. Sementara itu, TEB dan LAJ dikenai pelanggaran berlapis, yakni pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian dilakukan karena mereka memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata menggunakan visa saat kedatangan (VoA) sejak tiba di Bali pada 6 November 2025. Untuk pelanggaran lalu lintas, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan kendaraan bak terbuka yang tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.

Hakim PN Denpasar menjatuhkan denda Rp200 ribu kepada TEB atas pelanggaran tersebut.

Terkait dugaan pornografi, Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menyatakan hasil pemeriksaan digital forensik menemukan video bermuatan sensual di ponsel TEB. Namun, video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun UU ITE.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12), polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pelumas, kondom, dan pil kuat. Meski demikian, keempat WNA tersebut hanya dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 16 WNA lainnya—terdiri atas 14 warga Australia, satu warga Iran, dan satu warga Ukraina—dilepaskan karena berstatus sebagai saksi dalam agenda pembuatan konten media sosial di sebuah studio di Pererenan, Badung, Bali.

DMS/AC
Tags: BaliBintangBonnie BlueDeportasiImigrasiInggrisPornoTEB
Previous Post

Pakar: Pilkada Tertutup Tak Jamin Kepala Daerah Berkualitas

Next Post

Korban Tewas Bencana Sumatera Capai 1.006 Orang, 217 Masih Hilang

Berita Terkait

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
Korban Tewas Bencana Sumatera Capai 1.006 Orang, 217 Masih Hilang

Korban Tewas Bencana Sumatera Capai 1.006 Orang, 217 Masih Hilang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.