Badung, Bali (DMS) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena melanggar aturan keimigrasian dan hukum lalu lintas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan, TEB dideportasi ke Inggris pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya di Jimbaran, Sabtu.
Selain TEB, Imigrasi juga mendeportasi tiga pria lainnya, masing-masing berinisial LAJ dan INL asal Inggris serta JJT asal Australia. Keempat warga negara asing (WNA) tersebut dipulangkan setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12).
Winarko menjelaskan, JJT dan INL dideportasi karena melanggar izin keimigrasian. Sementara itu, TEB dan LAJ dikenai pelanggaran berlapis, yakni pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian dilakukan karena mereka memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata menggunakan visa saat kedatangan (VoA) sejak tiba di Bali pada 6 November 2025. Untuk pelanggaran lalu lintas, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan kendaraan bak terbuka yang tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.
Hakim PN Denpasar menjatuhkan denda Rp200 ribu kepada TEB atas pelanggaran tersebut.
Terkait dugaan pornografi, Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menyatakan hasil pemeriksaan digital forensik menemukan video bermuatan sensual di ponsel TEB. Namun, video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun UU ITE.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12), polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pelumas, kondom, dan pil kuat. Meski demikian, keempat WNA tersebut hanya dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 16 WNA lainnya—terdiri atas 14 warga Australia, satu warga Iran, dan satu warga Ukraina—dilepaskan karena berstatus sebagai saksi dalam agenda pembuatan konten media sosial di sebuah studio di Pererenan, Badung, Bali.











