Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Kajari Hulu Sungai Utara bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta empat orang lainnya yang sebelumnya diamankan, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Seluruh pihak yang diamankan akan diperiksa secara mendalam,” katanya.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah menangkap enam orang dalam OTT ke-11 sepanjang tahun 2025 yang digelar pada 18 Desember di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sepanjang 2025, KPK gencar melakukan OTT di berbagai daerah, mulai dari kasus dugaan suap proyek infrastruktur, pemerasan, hingga gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah, aparat penegak hukum, dan pihak swasta. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di seluruh sektor pemerintahan.











