Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap proyek yang diduga terjadi pada masa Bupati Bekasi sebelum kepemimpinan Ade Kuswara Kunang (ADK). Pendalaman ini berkaitan dengan peran kontraktor Sarjan (SRJ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri apakah praktik suap yang diduga dilakukan Sarjan hanya terjadi pada periode kepemimpinan ADK atau juga berlangsung pada periode bupati sebelumnya.
“KPK akan menelisik apakah dugaan suap proyek ini hanya terjadi pada periode Bupati ADK atau juga dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Hal ini menjadi bahan pendalaman bagi penyidik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, pengusutan tersebut dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal mengenai rekam jejak Sarjan sebagai penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara SRJ juga menjadi vendor untuk sejumlah proyek pada periode Bupati Bekasi sebelumnya,” ujarnya.
Budi mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan tersebut agar menyampaikannya kepada KPK.
“Jika masyarakat memiliki informasi atau data pendukung, silakan disampaikan kepada KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi dan mengamankan sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). KPK menyebut ADK dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
DMS/AC











