Jakarta (DMS) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Benar, hari ini, Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Budi menyatakan KPK meyakini Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut dia, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membuat perkara semakin terang dan membantu penyidik mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Dua hari kemudian, KPK menyebutkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain KPK, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Pansus Hak Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.











