Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (11/2), guna melengkapi berkas perkara terkait laporan tudingan ijazah palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam P19 dari Kejaksaan DKI Jakarta.
“Pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk yang disampaikan melalui P19 sudah berjalan,” ujar Iman saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, setelah seluruh petunjuk dilengkapi, penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap saksi, ahli, pelapor, maupun tersangka untuk memastikan kelengkapan administrasi dan materi perkara.
“Ini semata-mata untuk melengkapi berkas agar penanganan perkara berjalan profesional, berimbang, dan hak semua pihak terpenuhi,” katanya.
Iman berharap proses ini dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang bergulir.
Sementara itu, Jokowi membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan tambahan di Polresta Surakarta selama sekitar 2,5 jam. Namun, ia enggan merinci materi pemeriksaan.
“Ada pemeriksaan tambahan. Untuk keterangan lebih lanjut biar penasihat hukum yang menjelaskan,” ujar Jokowi usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia menjelaskan, penyidik tengah berada di Surakarta dan dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan ke Yogyakarta untuk melengkapi sejumlah keterangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi disebut menerima sekitar 10 pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya.











