Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri Tual resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019, ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (11/2/2026).
Kasus ini terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp2,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan hasil audit Kejati Maluku, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini ada empat orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup,” ujar Johanes.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Fahri Rahayaan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tual tahun 2019, serta Rahmawati Taufik selaku penyedia atau distributor dalam proyek tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya, Fuzan Tjio dan Midun Sarwadan yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan, dijadwalkan diberangkatkan dari Tual ke Ambon pada Kamis (12/2/2026) untuk menjalani proses tahap II.
“Untuk dua tersangka lainnya, besok kami berangkatkan ke Ambon untuk proses pelimpahan tahap II juga di Kejati Maluku,” tambahnya.
Johanes menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan program bantuan pembangunan rumah tipe 4 yang diperuntukkan bagi 120 penerima manfaat di Desa Tam Ngurhir. Program tersebut dilaksanakan melalui pola kelompok masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga bertindak tidak sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Seharusnya bantuan ini benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas rumah masyarakat penerima. Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun ketentuan yang berlaku,” jelas Johanes.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,6 miliar.
“Kami pastikan proses hukum perkara ini akan terus berjalan sampai ke persidangan agar dugaan penyimpangan ini bisa diungkap secara tuntas,” tegasnya.
Kejari Tual menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam program bantuan perumahan tersebut.DMS











