Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Koalisi Sipil Pertanyakan Kelanjutan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 15 April 2026
in Hukum
0
Koalisi Sipil Pertanyakan Kelanjutan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

konferensi pers di ylbhi

Jakarta (DMS) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT. Mereka menilai proses legislasi aturan tersebut belum jelas.

“Di peringatan Hari Kartini ini justru kita punya pertanyaan di mana RUU PPRT? Ini ironi betul ketika kita memperingati Hari Kartini tapi negara mengabaikan kontribusi PRT yang sangat esensial bagi sektor formal,” kata perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PRT, Eva Sundari, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Eva menyoroti transparansi dalam proses pembahasan RUU PPRT. Dia mengatakan tidak ada informasi baru terkait RUU tersebut.

“Negara betul-betul mengabaikan termasuk sekarang isunya bukan hanya prosedural, administratif, tapi tata kelola karena ternyata nggak transparan, kemudian nggak akuntabel dalam prosesnya sampai barang ini di mana ya? Statusnya seperti apa? Itu jadi pertanyaan,” ujarnya.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengatakan RUU PPRT yang telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR seharusnya dikirim ke Presiden untuk dimintai Surpres dan DIM. Dia menyebut Surpres penting agar mengetahui kementerian mana saja yang terlibat pembahasan.

“Pak Dasco menyampaikan RUU PPRT dalam proses Surpres dan DIM, minggu ini akan selesai. Namun, pihak Kemenkumham dan Setneg mengatakan belum menerima draf tersebut. Ini aneh, jangan sampai RUU PPRT ditelikung lagi seperti kejadian tahun 2023,” ucap Lita.

Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono, mengingatkan janji Presiden saat menghadiri May Day tahun lalu untuk merampungkan aturan ini dalam waktu singkat. Dia berharap komitmen tersebut terwujud.

“Presiden menjanjikan undang-undang ini akan disahkan dalam waktu 90 hari. Itu artinya kita sudah lewat berbulan-bulan dan janji itu belum direalisasikan. Kami butuh komitmen untuk menunaikan ini dengan cara yang cepat,” kata Kahar.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, membandingkan kecepatan legislasi RUU PPRT dengan undang-undang lain. Dia merasa RUU PPRT diabaikan.

“Kalau undang-undang itu mampu memberikan keuntungan bagi sebagian kelompok seperti omnibus law, maka akan cepat. Tapi undang-undang yang dibutuhkan masyarakat sering kali puluhan tahun nasibnya diabaikan,” kata Zainal.

Zainal mengatakan PRT harus dilindungi. Dia mengatakan PRT berada dalam posisi yang sangat rentan.

“Mereka ada di balik pintu. Ketika kekerasan terjadi, suara mereka tidak terdengar. Menunda pengesahan RUU PPRT berarti membiarkan proses kekerasan berlangsung di ruang-ruang gelap,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.

Penetapan RUU PPRT jadi usul inisiatif terlaksana di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

Dalam drafnya, DPR mengusulkan PRT mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.

DMS/DC

Tags: KoalisiPekerjaPerlindunganRumahRUUSipilTangga
Previous Post

Arirang Belum Sebulan Rilis, BTS Udah Sabet Nominasi AMAs 2026

Next Post

Anak Indramayu Dijanjikan Kerja Malah Disuruh Live Mesum, Perekrutnya Remaja

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Anak Indramayu Dijanjikan Kerja Malah Disuruh Live Mesum, Perekrutnya Remaja

Anak Indramayu Dijanjikan Kerja Malah Disuruh Live Mesum, Perekrutnya Remaja

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.