Ambon, Maluku (DMS) – Konsorsium Aliansi LSM Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Senin (18/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang nilainya mencapai Rp177 miliar dan kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Aksi demonstrasi itu dipicu oleh peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejari Ambon. Aparat penegak hukum saat ini sedang mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan untuk periode 2020 hingga 2024.
Besarnya nilai anggaran operasional yang kini menjadi objek pemeriksaan pihak kejaksaan memicu sorotan publik serta kekhawatiran terhadap tata kelola keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
Dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, para demonstran menyampaikan kekecewaan terhadap manajemen PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Menurut mereka, perusahaan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung sektor transportasi laut di kawasan Indonesia Timur, mulai dari perawatan kapal perintis, kapal niaga, hingga kapal penumpang.
“Munculnya dugaan korupsi di tubuh perusahaan ini mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan perekonomian daerah Maluku,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa PT Dok dan Perkapalan Waiame sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan justru terseret dalam persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan.
Mereka berharap kasus dugaan korupsi tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan tata kelola keuangan seluruh BUMD di Provinsi Maluku.
“Kami meminta Kejari Ambon bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kasus ini dapat diusut sampai tuntas,” kata salah satu peserta aksi.
Selain itu, massa juga menuntut Direktur Utama PT Dok Waiame Ambon, Slamet Riyadi, segera mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka mendesak Gubernur Maluku mengambil langkah tegas dengan mencopot Direktur Utama guna memperlancar proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian. Massa membentangkan spanduk dan menyampaikan tuntutan secara bergantian di depan pintu masuk perusahaan sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib.
DMS











