Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan siap menindaklanjuti 12 rekomendasi strategis yang disampaikan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung Kesenian Sitakena, Dobo, Senin (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway, dan dihadiri Wakil Bupati Mohammad Djumpa, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan 12 rekomendasi yang berisi catatan, kritik, dan saran terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi itu mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perbaikan sistem pelayanan terpadu, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pengisian jabatan strategis berdasarkan kompetensi, efisiensi penggunaan anggaran, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menerima dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi ini merupakan masukan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kaidel.
Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang konstruktif dan menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
Kaidel juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, yang telah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2025 masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu diperbaiki. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari tantangan eksternal, termasuk perlambatan ekonomi global yang berdampak pada kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Kami menyadari masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan program pembangunan. Namun berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk kondisi ekonomi global dan kebijakan efisiensi anggaran, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan,” katanya.
Karena itu, Pemkab Kepulauan Aru berharap dukungan DPRD terus diperkuat dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta penyusunan RKPD Tahun 2027.
Fokus pembangunan daerah, lanjut Kaidel, akan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat, pemerataan pertumbuhan ekonomi, peningkatan partisipasi publik dalam pembangunan, serta pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway, menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas LKPJ kepala daerah dan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, kewenangan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Belsigaway menjelaskan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang bekerja sejak 21 April hingga 2 Juni 2026 untuk melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap laporan tersebut. Hasil pembahasan kemudian ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna internal.
“Rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah mendorong peningkatan kualitas pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru,” tegas Belsigaway.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap pelaksanaan pemerintahan daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.
DMS











