Ambon, Maluku (DMS) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku bersama jajaran berhasil mengungkap 98 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga awal Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 103 tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, mengatakan para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat umum dan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan Indra kepada wartawan usai kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas yang berlangsung di Plaza Presisi Polda Maluku, Ambon, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, barang bukti yang paling dominan adalah sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau tembakau sinte. Sebagian besar narkotika tersebut diketahui berasal dari luar Provinsi Maluku dan masuk melalui berbagai jalur distribusi.
“Barang bukti yang paling banyak kami amankan adalah sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Sebagian besar berasal dari luar Maluku dan masuk melalui berbagai jalur pengiriman barang,”* kata Indra.
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui petugas. Narkotika kerap disembunyikan di dalam barang-barang yang umum digunakan masyarakat sehingga tidak mudah terdeteksi saat proses pengiriman.
Berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan penyidik, narkotika yang beredar di Maluku diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya Medan, Jakarta, Baubau, dan Makassar.
“Para pelaku terus berupaya mencari cara untuk menghindari pengawasan petugas. Karena itu kami terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Menurut Indra, fakta tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika yang menyasar Maluku masih cukup aktif dan memerlukan langkah pengawasan serta penindakan yang konsisten.
Ia menegaskan, Polda Maluku berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa saja yang terbukti terlibat, termasuk anggota Polri.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila ada anggota Polri yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Indra menambahkan, perang melawan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkotika sangat merusak, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran barang haram tersebut.
Sebagian besar perkara yang berhasil diungkap saat ini telah memasuki tahap persidangan, sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.
Terkait kasus narkotika yang diungkap di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, Indra mengatakan penyidik menargetkan berkas perkara tersebut segera memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Kami menargetkan dalam waktu dekat perkara tersebut dapat dilimpahkan ke kejaksaan sehingga proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.
DMS











