Jakarta (DMS) – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Oditur menilai keempat personel TNI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan perencanaan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat.
Kasus ini bermula dari dugaan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera agar korban tidak lagi menyampaikan pernyataan yang dianggap merugikan atau menjelek-jelekkan institusi TNI.
Menurut uraian perkara, para terdakwa merasa tersinggung atas sejumlah tindakan dan sikap Andrie. Salah satunya terjadi pada 16 Maret 2025 ketika aktivis KontraS tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Selain itu, para terdakwa juga mengaku keberatan atas langkah Andrie yang menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, serta menyebut institusi militer sebagai pihak yang berada di balik kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Andrie juga dinilai aktif menyuarakan narasi yang dianggap bersifat antimiliterisme.
Majelis hakim sebelumnya mendengar dakwaan bahwa para terdakwa telah merencanakan penyiraman menggunakan air keras terhadap korban, meskipun mengetahui cairan kimia tersebut berpotensi menimbulkan luka bakar berat. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
MM/AC











