Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Empat Personel TNI Hadapi Sidang Vonis Kasus Andrie Yunus

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 10 June 2026
in Hukum
0
Empat Personel TNI Hadapi Sidang Vonis Kasus Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).

Jakarta (DMS) – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Oditur menilai keempat personel TNI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan perencanaan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat.

Kasus ini bermula dari dugaan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera agar korban tidak lagi menyampaikan pernyataan yang dianggap merugikan atau menjelek-jelekkan institusi TNI.

Menurut uraian perkara, para terdakwa merasa tersinggung atas sejumlah tindakan dan sikap Andrie. Salah satunya terjadi pada 16 Maret 2025 ketika aktivis KontraS tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Selain itu, para terdakwa juga mengaku keberatan atas langkah Andrie yang menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, serta menyebut institusi militer sebagai pihak yang berada di balik kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Andrie juga dinilai aktif menyuarakan narasi yang dianggap bersifat antimiliterisme.

Majelis hakim sebelumnya mendengar dakwaan bahwa para terdakwa telah merencanakan penyiraman menggunakan air keras terhadap korban, meskipun mengetahui cairan kimia tersebut berpotensi menimbulkan luka bakar berat. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

MM/AC

Tags: #hadapiAndrie YunusEmpatKasusPersonelSidangTNIVonis
Previous Post

Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Rabu

Next Post

Truk Rongsok Terguling di Flyover Pesing, Lalu Lintas Terganggu

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Truk Rongsok Terguling di Flyover Pesing, Lalu Lintas Terganggu

Truk Rongsok Terguling di Flyover Pesing, Lalu Lintas Terganggu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.